Perpanjangan Masa Jabatan kepala Daerah di Daerah Berstatus Otsus/Istimewa

JP.News.id. Jakarta-Pembentukan daerah otonom yang diserahkan pusat ke daerah untuk tujuan mengurus urusan sendiri kepentingan daerah, termasuk urusan kepala daerah dan anggota DPRD yang sama-sama dipilih langsung oleh rakyatnya adalah bagian dari amanah pasal 18 ayat 3 dan UUD 1945.

Para pembicara Dr. j. kristiadi, Ferry Ansari S.H, Prof. Dr. Djohermansyah, Jose Rizal S.STP, Prof Dr. Azyuhardi Azra CBE.

Prof Dr Djohermansyah Djohan pendiri institut Otonomi Daerah dalam jumpa pers di Kopi Bangsa Museum Satria mandala Jakarta, Jumat (18/2/2022), mengatakan penyelenggara pemerintahan daerah ini menurut hukum dasar wajib dipilih. Haram hukumnya bisa diangkat kecuali keadaan darurat,  seperti kepala daerah dan wakilnya minta cuti kampanye atau di OTT KPK.

karena tidak adanya Pilkada maka pada bulan Mei akan habis masa jabatan para pemimpin daerah. Tentunya ini akan menimbulkan kekhawatran akan keamanan daerah. Terutama daerah yang masih konflik.

J.Kristiadi mengatakan bahwa suasana kebatinan para tokoh agama dan masyarakat, mereka sdh menganggap gubernur Papua Barat telah dianggap berhasil menjaga keamanan dan keharmonisan seluruh masyarakat di Papua Barat.

“Membangun dengan hati dan mempersatukan dengan kasih, itulah ungkapan mereka,” tambahnya.

Oligarki dan bisa anarki, kalau berbicara pejabat sementara di DKI. Ini pertaruhan politik karena kepentingan politik.

(Alf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *