PERNYATAAN SIKAP SP PLN GROUP TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI TENTANG UU CIPTA KERJA


Jawaposnews.id. Serikat Pekerja PLN Group yang terdiri dari Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara
(SP PLN), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT
Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah
yang tetap memberlakukan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
beserta seluruh aturan turunannya.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 25 November 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi telah
memutuskan perkara gugatan Judicial Review UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
yang telah diajukan oleh Para Pemohon SP/SB termasuk SP PLN Group di dalamnya.
Menyikapi puusan tersebut, SP PLN Group menyatakan sikap:

  1. Mengapresiasi dan Menghormati putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Cipta
    Kerja Inkonstitusional walaupun bersyarat.
  2. Kecewa kepada Pemerintah yang tetap mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dan aturan
    turunannya tetap berlaku selama 2 Tahun.
  3. Meminta semua pihak memahami dan melaksanakan seluruh amar putusan MK pada
    putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun
    2020 tentang Cipta Kerja.
  4. Bersandar pada amar putusan No. 7 putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mendesak
    Pemerintah dan Lembaga Yudisial untuk tidak menerapkan keberlakuan Peraturan
    Pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang strategis dan berdampak luas.
  5. Khususnya untuk klaster ketenagakerjaan dan subklaster ketenagalistrikan, dimana
    permohonan SP PLN Group di nyatakan telah kehilangan objek, maka dengan ini
    menegaskan bahwa UU cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan subklaster
    ketenagalistrikan tidak berlaku dan ditunda pengiplementasiannya selama 2 tahun.
  6. SP PLN Group akan terus mengupayakan Tindakan lanjutan untuk tetap membatalkan
    UU Cipta Kerja secara permanen dan akan melakukan langkah hukum yang diperlukan
    bila ada pihak-pihak yang tetap melaksanakan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya
    sebelum diperbaiki.
    Dibuat oleh:
  7. Muhammad Abrar Ali, Ketua Umum DPP SP PLN Persero (HP: 0811-6562-973)
  8. Dwi Hantoro, Ketua Umum PP IP (HP: 0812-8643-9018)
  9. Agus Wibawa, Ketua Umum SP PJB (HP: 0896 8750 0690)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *