Bareskrim Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten asusila dan atau pornografi anak. Hasilnya, tiga orang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pengungkapan itu berawal dari tiga laporan polisi.
“Laporan polisi yang pertama adalah laporan polisi nomor 112/2023 dengan tersangka FR (25) dari kota Tulungagung kemudian selanjutnya laporan polisi nomor 2 /III/2023 dengan tersangka JA (27) dan lokasi yang bersangkutan melakukan tindak pidana tersebut Semarang, Yogyakarta, dan Bandung. Terakhir laporan polisi nomor 66/II/2023 dengan tersangka FH (23) di kota Cirebon,” kata Vivid dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (27/3/2023).
Dikatakan Vivid, peran dari JA (27) dan FH (13) melakukan langsung pelecehan seksual kemudian direkam akan tetapi hanya untuk koleksi pribadi.
Sementara itu, untuk FR (25), bukan pelaku pelecehan seksual. Namun, dia menjual pornografi dengan tema atau kata-katanya ‘bokep bocil viral hot’.
Kemudian membeli dari media sosial Telegram, grup telegram pornografi anak baik foto maupun video.
“Yang anak Indonesia dikumpulin oleh dia. Dikumpulin dalam satu folder dan dia jual ulang lagi dengan keuntungan satu bulan kurang lebih Rp 5 juta,” ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU Tentang Pornografi Juncto Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Redaksi : Alfian