ASPERINDO MINTA PEMBATALAN TARIF JASPER DAN SGHA, DESAK EVALUAS! MENYELURUH  BIAYA KARGO UDARA NASIONAL

Jawaposnews.id

Jakarta, Juni 2026 – DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO), menindaklanjuti berbagai masukan dari seluruh DPW dan DPD, dengan ini menyampaikan keberatan atas pemberlakuan tambahan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700 per kilogram dan Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340 per kilogram pada layanan kargo udara.

ASPERINDO menilai kebijakan tersebut berpotensi semakin meningkatkan biaya logistik nasional ditengah upaya pemerintah mendorong efisiensi distribu si barang dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia. Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, menyampakan bahwa selama ini pelaku usaha logistik telah menanggung berbagai komponen biaya dalam proses pengiriman kargo udara, baik pada saat keberangkatan maupun kedatangan barang.

“Publik perlu mengetahui bahwa biaya yang dibayarkan dalam pengiriman udara tidak hanya tariff kargo maskapai.

Sebelum adanya JASPER dan SGHA, perusahaan logistik sudah menanggung berbagai biaya seperti Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, biaya Surat Muatan Udara (SMU), fuel surcharge, serta berbagai biaya operasional lainnya,” ujar Budiyanto.

Berdasarkan kajian ASPERINDO, pada proses keberangkatan (outgoing) barang telah dikenakan biaya pemeriksaan keamanan (RA), gudang kargo, handling/loading, dan administrasi dokumen. Setelah tiba di bandara tujuan (incoming), barang kembali dikenakan biaya gudang, handling, dan administrasi.

Akumulasi baya tersebut dapat mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram, di war tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai. Dalam dua tahun terakhir, industri logistik juga menghadapi kenaikan berbagai komponen biaya lainnya, mulai dari tanf pergudangan kargo bandar udara, baya Surat Muatan Udara (SMU), kenaikan biaya transportasi, hingga kenaikan biaya energi yang secara langsung mempengaruhi biaya distribusi nasional.

ASPERINDO menilai penambahan tarif JASPER dan SGHA berpotensi menciptakan biaya berlapis (multiple charging) dalam rantai iayanan kargo udara yang pada akhirnya akan dibebankan kepada pengguna jasa.

“Kami mendukung peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun kebyakan tersebut harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha maupun masyarakat, tegas Budiyanto.

Menurut ASPERINDO, setiap kenaikan biaya distribusi akan berdampak langsung pada tarif jasa pengiriman.

Kondisi tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan logisttk, tetapi juga akan mempengaruhi UMKM, industri manufaktur, pelaku perdagangan, ecommerce, serta masyarakat sebagai konsumen akhir mela lui kenaikan harga barang. Dampak tersebut akan semakin terasa bagi wilayah Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan kawasan 3T yang sangat bergantung pada moda transportasi udara untuk distribusi kebutuhan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, ASPERINDO menyampaikan beberapa usulan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan:

1. Membatalkan pemberlakuan tarif JASPER dan SGHA sampai dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan industri logistsk dan penerbangan.

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh struktur biaya terminal kargo udara yang selama ini dibebankan kepada pengguna jasa, termasuk raya Regulated Agent (RA), biaya gudang, biaya handling, biaya administrasi, dan komponen baya lainnya.

3. Melakukan audit serta kajian terhadap potensi duplikasi pembebanan biaya dalam rantai layanan kargo udara sehingga tidak terjadi biaya berlapis yang membebani dist ribusi nasional.

4, Mendorong transparansi struktur blaya dan proses bisnis kargo udara guna menciptakan efisiensi yang sejalan dengan agenda pemermtah dalam menurunkan biaya logistik nasional.

ASPERINDO menegaskan bahwa industri logistik merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya distribusi perlu dikaji secara komprehensif agar tidak berdampak pada daya saing usaha, pertumbuhan UMKM, dan harga barang yang dibayar masyarakat.

“Pemerintah saat ini tengah berupaya menurunkan biaya logistik nasiona! agar lebih kompetitif dibanding negara-negara ASEAN. Karena itu, yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan biaya, bukan penambahan beban biaya baru yang pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat, kami juga akan terus menggalang kebersamaan dengan asosiasi lain di bidang logistic untuk secara bersama-sama menyuarakan penolakan kenaikan biaya logistik ini” tutup Budiyanto Darmastono.

(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *