HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT RODA VIVATEX. Tbk

Jawaposnews.id-Jakarta Kamis , 22 Juli 2021 PT. RODA VIVATEX.Tbk Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang Telah menghasilkan Keputusan antara lain :

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2020 , termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan Perscroan untuk tahun buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Johan Malonda Mustika & Rekan Nomor :00168/2.0826/AU. 1/040726-1/11V/2021 tanggal 28 April 2021 dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal yang Material”, dengan demikian membebaskan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2020,

Sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020.

Menyetujui laba bersih Tahun Buku 2020 sebesar Rp. 236.087.887.526.-dipergunakan untuk:

  • Sebesar Rp. 36.288.000.000.—(Tiga Puluh Enam Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah) atau scbesar Rp 135.—(Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah). Setiap saham dibagikan sebagai Dividen Tunai kepada Pemegang Saham.
  • Sebesar Rp 50,000,000.—(Lima Puluh Juta Rupiah). digunakan scbagai “ cadangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan.
Diusulkan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2010 serta mengumumkannya dalam surat kabar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris unmk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 202! (dua ribu dua puluh satu) dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisans untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, serta menunjuk Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021 (dua ribu dua puluh satu), dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.

Menyetujui Honorarium Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021 sama dengan tahun 2020 dan Menyetujui member kuasa/wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi serta menetapkan besar dan jenis penghasilan Direksi. (JPN/ALf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *